Gaji Naik! Resmi, Ini Daftar Lengkap UMK dan UMSK Bali 2026 yang Berlaku Mulai 1 Januari

Cek besaran UMK dan UMSK Bali 2026 terbaru untuk Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Pemerintah Provinsi Bali umumkan kenaikan gaji minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kabar gembira buat para pekerja di Pulau Dewata! Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar, terutama bagi Gen Z dan milenial yang baru memulai karier atau sedang mencari patokan gaji di Bali.

Resmi Ditetapkan: UMK Bali 2026 Naik Signifikan

Pengumuman penting ini tertuang dalam Pengumuman Dinas Tenaga Kerja Nomor B.21.500.15/17641/IV.DISNAKER.EDSM dan Keputusan Gubernur Nomor 1021/03-M/HK.2925 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025 lalu. Penetapan ini bertujuan untuk mencapai hubungan yang harmonis dan adil antara pengusaha dan tenaga kerja, serta memastikan kesejahteraan pekerja di tengah laju ekonomi Bali yang terus bergerak.

Secara umum, besaran UMK terendah di Bali mengalami kenaikan hingga 7,04% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan angka terendah mencapai Rp 3.207.458,00 per bulan. Gubernur saat itu mengatakan bahwa penetapan UMK 2026 ini telah diperhitungkan secara cermat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan para pekerja di Bali.

Rincian Angka UMK 2026 di Wilayah Populer Bali

Berikut adalah rincian lengkap besaran UMK 2026 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di beberapa kabupaten/kota utama di Bali:

  • Badung: Rp 3.791.002,57 per bulan. (Masih menjadi UMK tertinggi di Bali)
  • Kota Denpasar: Rp 3.499.878,78 per bulan.
  • Gianyar: Rp 3.316.798,48 per bulan.
  • Tabanan: Rp 3.287.678,87 per bulan.

Pemerintah Provinsi Bali juga mengimbau semua pemberi kerja di Pulau Dewata untuk menerapkan tingkat upah minimum yang baru ditetapkan ini.

Kabar Baik untuk Pekerja Pariwisata Premium: UMSK Badung

Buat kamu yang bekerja di sektor pariwisata premium, ada kabar baik mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). UMSK ini ditetapkan khusus untuk pekerja akomodasi dan makanan/minuman (F&B) di fasilitas hotel bintang 4 dan 5 di Badung. Besaran UMSK yang berlaku di Badung untuk tahun 2026 adalah Rp 3.838.912,60 per bulan.

Kenaikan UMSK ini juga setara dengan peningkatan 7,04% dari tahun sebelumnya, menegaskan apresiasi terhadap sektor vital pariwisata kelas atas di Badung.

Catatan Penting Mengenai UMSK di Daerah Lain

Meskipun Badung memiliki UMSK spesifik, perlu dicatat bahwa Kota Denpasar, Gianyar, dan Tabanan tidak menetapkan upah minimum sektoral. Artinya, pekerja di Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, termasuk yang bekerja di sektor 4 atau 5 bintang, akan menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) umum untuk tahun 2026.

Sementara itu, Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung akan menerapkan UMK umum, serta UMSK apabila telah ditetapkan untuk sektor tertentu di wilayah tersebut.

UMK dan UMSK: Mulai Berlaku Kapan?

Semua tarif baru untuk UMK maupun UMSK 2026 ini akan mulai berlaku serentak tepat pada tanggal 01 Januari 2026. Jadi, pastikan kamu tahu hak-hakmu dan cek kembali struktur penggajian di perusahaan tempatmu bekerja! Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi ekonomi dan daya beli pekerja di Bali.

Disclaimer: Seluruh angka dan keputusan merujuk pada regulasi resmi Pemprov Bali yang tercantum dalam Pengumuman Dinas Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.