Jurnalis Bali Minta Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

[ad_1]

DENPASAR – Belasan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Rabu (1/12/2021). Mereka membawa poster tentang kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo yang dianiaya saat menjalankan tugas sebagai jurnalis.

“Ini adalah bentuk solidaritas kami sebagai sesama jurnalis untuk memberi dukungan moril. Bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya tak boleh terulang lagi,” ujar Koordinator Lapangan aksi dari Solidaritas Jurnalis Bali, I Wayan Widyantara kepada awak media.

Dalam kasusnya, Nurhadi kala itu melakukan reportase investigatif terkait kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Agung Kusimantara (dua dari kiri) bersama Kasipenkum Luga Harlianto saat menerima aspirasi dari Solidaritas Jurnalis Bali dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
(I WAYAN WIDYANTARA/ RADAR BALI)

Namun, Nuhardi justru mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin Prayitno melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Widyantara atau akrab dipanggil Nonik ini mengatakan saat ini sudah ada dua pelaku dan sedang menjalani proses sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Surabaya.

Kedua terduga pelaku itu adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Kini keduanya didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seluruh elemen organisasi kewartawanan pun secara serentak di Indonesia menggelar aksi solidaritas untuk Nurhadi. Di Bali sendiri, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menyatakan sikap dihadapan Kejati Bali.

Pertama, mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, termasuk otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

Kedua, mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.

Ketiga, mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Keempat, mendorong majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.

Kelima, mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia dan pengadilan bersih untuk jurnalis Nurhadi.

Keenam, mendorong lembaga penegak hukum dan peradilan agar menegakkan delik pers dan KUHP berlapis untuk setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dan ketujuh, mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

“Kami sampaikan ke Kejati Bali agar diteruskan ke Kejaksaan Agung agar memperhatikan kasus ini. Karena dalam catatan AJI, selama tahun 2020 ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan hanya kasus Nurhadi yang masuk dalam meja persidangan,” pungkasnya.

Kordinator Bidang Intelijen Kejati Bali, Agung Kusimantara mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi jurnalis di Bali ke Kejaksaan Agung.

“Ini (pernyataan sikap) menjadi tanggung jawab kami untuk kami serahkan ke Kejaksaan agung agar ini sebagai atensi,” ujarnya dihadapan para peserta aksi solidaritas ini.

Terkait kasus yang menimpa Nurhadi, pihaknya akan mengambil pelajaran penting agar tidak terjadi kembali kasus kekerasan terhadap para jurnalis, khususnya jurnalis yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik.

“Ini juga menjadi gambaran apa yang menjadi keinginan wartawan kepada kami. Jadikan kami mitra,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.