Ini Tanggapan Menteri Bintang Mengenai Kasus Pornografi Anak di Buleleng
[ad_1]
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan tindakan 6 pelajar SMP yang membuat konten pornografi berdurasi singkat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Disamping proses hukum, Kemen PPPA meminta agar para terduga pelaku dapat diberikan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan atas perilaku salah mereka sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saya berharap kasus ini ditangani secara tuntas secara hukum dan juga diberikan pendampingan rehabilitasi. Jangan biarkan anak-anak ini terjebak dalam perilaku yang salah dan membahayakan masa depannya. Diperlukan rehabilitasi fisik, spiritual, mental, moral dan sosial untuk pemulihan anak-anak tersebut,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (24 Desember 2021).
Menteri Bintang juga mendesak masyarakat untuk menghentikan dan tidak menyebarkan video tersebut lewat media apapun.
“Penyebaran video tersebut berbahaya apalagi jika jatuh ke tangan anak-anak. Risiko jangka panjang mengintai orang yang kecanduan pornografi karena dapat merusak sistem saraf otak, juga merangsang tubuh, fisik, dan emosi yang diikuti perilaku seksual. Anak-anak beresiko menjadi pelaku pornografi hingga terjebak dalam dunia prostitusi, baik sebagai pelaku, korban ataupun saksi,” ungkap Menteri Bintang.
Baca juga: Kemenpora Berikan Penghargaan Program ‘Citilink Hidup Sehat Series 2021
Baca juga: So Bakso & HiFi Kitchen Canggu, Hadirkan Bakso Lobster yang Beda dari Lainnya
Baca juga: Hari Ini Satpol PP Badung Akan Lakukan Sidak Prokes Sebanyak Tiga Kali Sehari, Sasar Pusat Keramaian
Menteri Bintang menuturkan saat ini Kemen PPPA telah menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ke Buleleng, untuk mengidentifikasi kasus tersebut dan memastikan semua pihak melakukan perannya dalam memberikan penanganan dan pendampingan terhadap anak secara komprehensif.
“Saya menyampaikan apresiasi terhadap upaya Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil proses pemeriksaan tersebut diketahui pelaku sering menonton video porno di handphone. Kasus ini melibatkan tujuh anak berhadapan dengan hukum, yakni enam laki-laki dan satu perempuan,” terang Menteri Bintang.
Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada proses penyelesaian perkara, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu diupayakan untuk Diversi.
[ad_2]
Sumber Berita