Jembrana Raih 2 Predikat Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik

[ad_1]

NEGARA, Radar Bali –  Pemerintah Kabupaten Jembrana berhasil meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (19/12).

Dua predikat informatif tersebut diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana yang menduduki peringkat kelima dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja kabupaten Jembrana pada peringkat sembilan.

Penghargaan diserahkan langsung Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Made Gede Budhiarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja I Komang Suparta. Turut hadir Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna. 

Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna usai acara tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi penganugerahan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KIP) Provinsi Bali.

Menurutnya, dengan keterbukaan informasi publik akan mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami di Jembrana tidak ada informasi yang tertutup dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, termasuk dalam hal pengaduan masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan informasi yang maksimal untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya. 

Atas raihan Predikat Informatif yang diberikan kepada dua OPD di kabupaten Jembrana itu, Wabup mengaku bersyukur. Predikat Informatif diberikan dalam upaya pengelolaan informasi publik yang transparan.

“Hal ini sebagai bukti bahwa kabupaten Jembrana sudah menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meski masih ada beberapa kekurangan ke depan tentu akan kita perbaiki dan tingkatkan agar lebih baik lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat.

Adapun kriteria penilaian yaitu kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh Badan Publik Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021.

Penghargaan ini berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa se-Bali tahun 2021.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan Badan Publik dalam hal ini seluruh Perangkat Daerah, Desa/Kel dan Perusda yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. (rba)

[ad_2]

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.