Pasrisak Minta Bank Pindahkan Uang, Sidang Korupsi Bantuan Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem
[ad_1]
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), berjalan mengenakan rompi tahanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis 12 Agustus 2021.
Ia bersama empat terdakwa lainnya menjalani sidang perdana.
Agung Pasrisak dkk terjerat kasus dugaan korupsi bantuan bedah rumah dengan anggaran bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung, yang dihibahkan ke Pemkab Karangasem untuk proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat.
Empat terdakwa lainnya yang juga juga duduk di kursi pesakitan adalah I Gede Sukadana (29) selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, dan tiga warga Tianyar, I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38).
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem,Perbekel Tianyar Barat & 4 Terdakwa Lainnya Diadili
Atas perbuatan kelima terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4,5 miliar.
Para terdakwa menjalani sidang dengan dua berkas terpisah.
Sidang dipimpin hakim ketua Heriyanti didampingi hakim anggota, Miptahul dan Subekti.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Matheos Matulessy yang juga Kasi Pidsus Kejari Karangasem dan Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Samara Putra.
Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU, para terdakwa dikenakan dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ad_2]
Sumber Berita