Didakwa JPU,  Zainal Tayeb Ajukan Keberatan

[ad_1]

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Zainal Tayeb (56) menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 16 September 2021.

Pengusaha kelahiran Mamasa 25 April 1965 ini didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, didampingi Hakim Anggota, Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Iman Ramdhoni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memasang dakwaan alternatif kepada Zainal Tayeb. 

Baca juga: Kantor Instansi Pemerintah di Denpasar Segera Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, ASN Wajib Instal

Baca juga: Zainal Tayeb Jalani Sidang Perdana Secara Daring

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Zainal Tayeb melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan.

Dengan diajukannya eksepsi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim memberikan waktu sepekan.

“Baik kami berikan waktu satu minggu. Sidang pembacaan eksepsi kita jadwalnya hari Selasa, 21 September 2021,” ucap Hakim Ketua I Wayan Yasa. 

Diberitakan sebelumnya, Zainal yang adalah mantan promotor tinju internasional terjerat kasus berawal dari laporan Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung tertanggal 5 Februari 2020.

Hedar merupakan keponakan Zainal Tayeb.

Kasus terjadi pada tahun 2012.

Dari laporan Hedar, disebutkan permasalahan bermula saat Zainal Tayeb mengajak Hedar menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik Zainal Tayeb di Cemagi, Mengwi.

Hedar mengaku ditipu Zainal Tayeb.

Kemudian Polres Badung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin 7 April 2021.

Sepekan setelahnya, Zainal Tayeb resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. (*) 



[ad_2]

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.