Sinergitas Masyarakat, BNN, Polri Kunci Perangi Narkoba

[ad_1]

PENGHARGAAN P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) oleh BNN RI bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang diterima Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menjadi PR serius bagi Universitas Warmadewa.

Lebih-lebih Kepala BNN Pusat Komjen Petrus Reinhard Golose dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga memberikan catatan bahwa tingkat penyalahgunaan atau keterlibatan baik sebagai kurir maupun penyalahguna narkotika untuk anak di bawah usia 15 tahun dan 15-19 tahun termasuk tinggi di tingkat nasional maupun Provinsi Bali.

Tidak ada pilihan lain, program bersih narkoba harus dikebumikan, khususnya di Badung.

Masyarakat Kerobokan sangat khawatir terhadap pengaruh narkotika. Dalam upaya menjaga generasi penerus bangsa dan predikat “Bupati Badung Jagoan War On Drug” dari Kepala BNN RI, Unwar Denpasar menilai kerja sama yang baik antara BNN dan Polri dapat menekan jumlah kasus.

Dalam posisi ini, BNN bisa merehabilitasi pemakai narkoba hingga lepas dari ketergantungan dan jeruji penjara.

Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dibentuk BNN berwenang dalam hal menangani penyalahgunaan narkotika.

Di dalamnya, para tim dokter dan tim medis dilibatkan untuk melakukan pengecekan terhadap korban atau pengguna narkoba. Adapun personel TAT dibentuk dari tim hukum Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Balai Pemasyarakatan khusus dalam penanganan perkara anak.

Tim ini bertugas menganalisis apakah penyalahgunaan masuk dalam jaringan sindikat narkoba dan tim dokter (dokter dan psikolog) bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Karena melibatkan dokter dan psikolog, peran TAT dalam tindak pidana narkotika sangatlah ideal. Para ahli ini akan memeriksa tersangka apakah merupakan korban penyalahgunaan narkotika ataukah pengedar.

Tujuannya agar penyalahguna bisa melalui proses rehabilitasi apabila berstatus korban.

TAT akan melakukan proses pemeriksaan secara hati-hati sebab tersangka juga mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan sah di republik ini.

Seorang tersangka secara asasi memiliki hak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai Sila ke-5 Pancasila.

Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk rehabilitasi dan kompensasi dalam bentuk uang dan nama baik jika tidak bersalah atau berstatus korban penyalahgunaan narkotika. Ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Posisi Polri dan BNN sangatlah penting. Keduanya memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional hukum.

Keduanya harus memiliki sikap manusiawi, adil, patut, dan jujur dalam hal melaksanakan kewajiban sebagai penegak hukum, terutama dalam hal tindak pidana narkotika.

Lebih jauh, BNN memiliki fungsinya tersendiri dalam tindak penyalahgunaan narkotika, yaitu rehabilitasi.

Sebelum melakukan rehabilitasi, TAT akan melakukan pengecekan terhadap tersangka pidana narkotika: apakah berstatus pengguna atau pengedar.

Kekhawatiran masyarakat Kerobokan dapat dijawab oleh sinergitas BNN, Polri, dan masyarakat. Sinergitas keduanya adalah senjata utama memberantas tindak pidana narkotika.

Dalam hal ini, masyarakat Kerobokan, BNN, dan Polri dapat menjadi supervise mengawal dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba seiring arus deras modernisasi serta imbas industri pariwisata. (*/tim pengabdian fh unwar/rba)

[ad_2]

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.