Tunggakan Pajak Kendaraan di Karangasem Capai Rp7.8 Milliar, Rata-rata Menunggak 2-5 Tahun 

[ad_1]

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA – Tunggakan pajak kendaraan tahun 2021 di Kabupaten Karangasem mencapai 18.456 unit kendaraan meliputi roda 2 dan 4.

Nominal tunggakan diperkirakan mencapai Rp7.8 milliar lebih.

Tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Karangasem seperti Kecamatan Karangasem, Kubu.

Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengatakan, tunggakan pajak variatif.

Rata – rata setiap kendaraan menunggak 2 sampai 5 tahun.

“Rata – rata kendaraan menunggak pajak 2 sampai 5 tahun. Tersebar di semua Kecamatan,” kata Gusti Nyoman Wijaya, Minggu 12 September 2021. 

Sampai 31 Agustus 2021, realisasi tunggak pajak sudah mencapai 7.647 unit atau sekitar Rp6.5 milliar lebih (82.84 persen).

Untuk sisanya akan diusahakan disisa bulan tahun 2021, dari September hingga Desember.

Pihaknya berharap sisa tunggakan bisa dikejar maksimal diakhir tahun.

Tingginya tunggakan pajak kendaraan di Karangasem dikarenakan minimnya kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak.



[ad_2]

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.