Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS

[ad_1]

TRIBUN-BALI.COM- Mulai Senin, 15 November 2021 para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, pelaksanaan SKB yang dimulai besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.

“Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021,” ujar Satya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu, 14 November 2021. 

Baca juga: ATURAN TERBARU, Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen

Baca juga: Sebulan Penerbangan ke Bali Dibuka, Hingga Kini Belum Ada Kunjungan Wisman ke Denpasar

Satya juga menyampaikan bahwa Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.

Termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.

Menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, pihaknya telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.

Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.

“Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya,” kata Satya.

Sebelum mengikuti SKB besok, ada syarat yang mesti dipatuhi oleh peserta sebagai berikut:

a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;



[ad_2]

Sumber Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.